TUGAS, FUNGSI DAN PERAN BPP SOKARAJA

TUGAS BPP

 

Tugas Balai Penyuluahn menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K adalah :

  1. Menyusun Programa Penyuluhan pada tingkat Kecamatan sejalan sengan programa penyuluhan Kabupaten/Kota
  2. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan
  3. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar
  4. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha
  5. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta memalui proses pembelajaran secara berkelanjutan dan,
  6. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.

 

FUNGSI BPP

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 13 tahun 2020, dinyatakan bahwa peran dan fungsi BPP Kostratani adalah sebagai BPP kostratani yang menjalankan fungsi sebagai Pusat Data dan Informasi, Pusat Gerakan Pembangunan Pertanian, Pusat Pembelajaran, Pusat Konsultasi Agribisnis, Pusat Pengembangan Jejaring Kemitraan.

 

PERAN BPP

 

  1. Menyusun Programa Penyuluhan pada tingkat Kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan Kabupaten/Kota
  2. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan.
  3. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar.
.

Popular Post

Post

Corporate Farming Sokaraja

Jumat, 03 November 2023
Post

MAKLUMAT

Selasa, 14 Maret 2023

Downloads